Posting ‘G6 Rampok Rp2,4 M dari IT&B’, Oknum Pengusaha Tan Ben Chong Diadili

Oknum pengusaha terkenal

topmetro.news – Oknum pengusaha terkenal asal Medan, Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), penduduk Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota Medan, Rabu (8/1/2020), mulai diadili di PN Medan.

Postingan terdakwa lewat akun medsos Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia, “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000” dinilai mengandung unsur penghinaan. Sekaligus mengantarkannya ke ‘kursi pesakitan’ Cakra 6 PN medan.

Tan Ben Chong dijerat pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

JPU Edmond N Purba dalam dakwaannya menguraikan. Secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat posting berupa tulisan/gambar.

Isi Postingan WA

Antara lain berisikan. Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake di jalan jadi professor, merampok uang IT&B Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah kalau dilihat tampangnya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juta uang haram, jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juta untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng), si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu.

“Jadi sekolah diganggu tidak etis, untuk jaga nama baik TONY HARSONO (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit, dan juga ketua tempat ibadah Buddha, jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2).”

“Ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan, kalau G6. Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uangIT&B , tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu diambil dari uang pinjaman, sehingga HAKIM pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.hakim hanya melihat itu kepala botok.”

“Mungkin HAKIM keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa dikerjaan G6 yang watak jahat.”

Beli Mobil Mewah

Di tanggal 16 April terdakwa mengirim gambar/tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000 (dua koma empat miliar rupiah) di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH”

Tertanggal 22 April 2019 oknum pengusaha terkenal itu kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan. Antara lain 1. G6. merampok uang IT&B. Rp2.400.000.000 (dua koma empat miliar rupiah) 2. Liat foto Nampak uang muka ketawa 3. G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Postingan terdakwa yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, saksi dan saksi Jesicca.

James Tantono kemudian mengirimkan screenshot pesan dan gambar yang dikirimkan oleh akun WhatsApp milik terdakwa kepada saksi korban Tony Harsono. Merasa dirugikan. Tony Harsono kemudian melaporkan perkara tersebut ke Mapoldasu.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment